II.
PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
·
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas
(PT/CV)
-
Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
-
Copy KK penanggung jawab / Direktur.
-
Nomor NPWP Penanggung Jawab.
-
Pas foto penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
-
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
-
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
-
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika bertempat di Gedung
Perkantoran.
-
Surat Keterangan RT/RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan, khusus luar jakarta).
-
Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada
di wilayah pemukiman.
-
Siap di survey.
Setelah proses pendaftaran yang dilakukan
notaris mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI sesuai dengan
Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”.
·
Sedangkan untuk mendirikan PT/CV secara
formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah :
-
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
-
Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
-
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan (pasal 7 ayat 2 & 3).
-
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam
BNRI (pasal 7 ayat 4).
-
Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (pasal 32 & 33).
-
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 &
pasal 108 ayat 3).
-
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT. PMA.
·
NPWP
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan
kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam
melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
-
Untuk Badan Usaha Berorientasi Laba
(Profit-Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha
tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan
gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
1. Fotokopi
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap.
2. Fotokopi
Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa
jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
3. Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
-
Untuk Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba
(Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak
berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan hanya berupa:
1. Fotokopi
KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
2. Surat
keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
-
Untuk Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint
Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi
kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
1. Fotokopi
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
2. Fotokopi
Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk
memiliki NPWP.
3. Fotokopi
Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi
kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari
Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung
jawabnya adalah Warga Negara Asing.
4. Fotokopi
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Contoh Gambar NPWP
·
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP terdiri atas kategori
sebagai berikut :
SIUP Kecil wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
SIUP Menengah wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
SIUP Besar wajib
dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Contoh SIUP
-
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11
Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.
-
Persyaratan :
a)
Perseroan
Terbatas (PT) :
1.
Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/perubahan (bila ada).
2.
Copy Sk Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari
Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia.
3.
Copy KTP Penanggungjawab / Dirut Utama Perusahaan.
4.
Surat
Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan/Surat Keterangan
dari Desa.
5.
Foto
Penanggungjawab / Dirut Perusahaan (2 lembar).
6.
Copy NPWP PT & No. Telp. Perusahaan/Hp.
7.
Copy Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan
tertentu.
b)
Perusahaan
berbentuk CV dan Firma :
1.
Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri / perubahan (bila ada).
2.
Copy KTP Pemilik/Pengurus/penanggungjawab Perusahaan.
3.
Surat
pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan
dari Desa.
4.
Foto Pengurus
atau Penanggungjawab Perusahaan (2 lembar).
5.
Copy NPWP CV dan Firma & No. Telp. Perusahaan/Hp.
c)
Koperasi :
1.
Copy Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan
pengesahan dari instansi yang berwenang.
2.
Copy KTP Pengurus atau penanggungjawab koperasi.
3.
Surat
Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi Koperasi.
4.
Foto
penanggungjawab atau Penggurus Koperasi (2 lembar).
5.
Copy Susunan pengurus koperasi
6.
Copy NPWP Koperasi & No. Telp. Perusahaan/Hp.
d)
Perorangan :
1.
Copy KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
2.
Surat
Pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan / Surat Keterangan
dari Desa.
3.
Foto Pemilik
atau Penanggungjawab perusahaan (2 lembar).
4.
Copy Rekomendasi pejabat berwenang untuk jenis perizinan
tertentu.
Contoh Tabel SIUP
·
TDP
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah catatan
resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha tela melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Tahun 1982 tentang wajib
daftar.
Prosedur pengurusan TDP antara lain:
-
Permohonan TDP berupa PT atau yayasan harus mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.
-
Mengambil formulir permohonan TDP.
-
Membayar biaya administrasi sesuai ketetapan yang berlaku.
-
Petugas kantor pendaftaran perusahaan.
Contoh Tabel TDP
·
SITU
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha agar tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tersebut.
Prosedur pengurusan SITU antara lain:
-
Surat pengantar dari RT, Lurah, dan Camat setempat.
-
Copy KTP Pemohon.
-
Surat permohonan izin usaha.
-
Berita acara pemeriksaan lokasi usaha oleh camat.
-
Sketsa lokasi tempat usaha.
-
Surat keterangan tidak keberatan.
-
Akta notaris pendirian badan usaha.
-
Surat kontrak atau sewa usaha.
-
Pas foto 3x4 2 lembar.
-
Sertifikat kepemilikan tanah.
-
Fiskal dari dispenda.
-
Copy izin mendirikan bangunan (IMB).
-
Blanko izin tempat usaha yang asli.
·
Akta Pendirian Perusahaan
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di
hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya.
Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan
dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecantum dalam akta tersebut.
·
Akta
Notaris
Contoh Akta Notaris
Yang
dimaksud Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat
lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris
terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang
tecntum dalam akta tersebut. Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis
dapat dibedakan dalam Akta dan Surat bukan akta
Akta
juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat
dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan
dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam
KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan
antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan
akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau
dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera,
Hakim, Juru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak
dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak
yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris,
surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat
perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat
perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi
utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti
yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang
yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta
Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut
dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan
tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai,
maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang
yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan
hak darinya.
Dalam
Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk
surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai
alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan
maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengan tidak adanya materai
tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma
kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya
tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya
materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Kalau
surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian
di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos
terdekat.
Syarat
formil akta notaris:
Diatur
dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris. Setiap Akta Notaris terdiri
atas: awal akta atau kepala akta badan akta dan akhir atau penutup akta.
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Contoh
TDP
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
·
Untuk PT (Perseroan Terbatas),
CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir
diisi lengkap
2. Fotocopy
akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy
pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli
dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy
SITU
7. Fotocopy
NPWP
8. Fotocopy
SIUP
9. Fotocopy
KTP
10. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP
penanggung jawab Koperasi
12. Bukti setor
biaya administrasi
13. Fotocopy
Passport jika pemilik WNA
·
Untuk PO (Perusahaan
Perorangan)
1. Formulir
diisi lengkap
2. Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy
SIUP
4. Fotocopy
KTP penanggung jawab
5. Fotocopy
NPWP
6. Fotocopy
SITU
PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
1. Bagi
permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih
dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
2. Bagi
permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka
badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan
atau setelah tanggal penerimaan laporan.
3. Bagi
permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan
usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat
sesuai dengan Domisili Perusahaan.
4. Perusahaan
mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan
TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
5. Petugas
dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi
syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan
dikeluarkan.
Bagaimana cara agar mendapatkan proyek TI melalui tender?
Hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV
perusahaan yang ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan
peserta tender harus berbentuk badan hukum dan bukan
perorangan. Mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti
nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan
domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu
pada pengumuman lelang. Mencari sebanyak banyaknya info tentang tender
yang ingin diikuti biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang
berfungsi sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing
wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di
dapatkan dari panitia lelang yang mengadakan lelang. Baca dengan cermat
apa saja yang menjadi persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti lelang
tender dan surat-surat pengajuan tender. Ikuti dengan disiplin penjadwalan
yang telah dibuat oleh panitia tender. Ikutilah pelelangan tender yang
sehat, jangan sekali-kali mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat
karena akan sia-sia saja jika tidak ada ‘link’ pintar dalam mengajukan
harga penawaran dibawah atau mendekati harga tender. Mengajukan harga yang
lebih tinggi akan semakin memperkecil peluang memenangkan tender. Pererat
hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang,
dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti
tender. Jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan
sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik dan
tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di
gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.
Beberapa
strategi yang dapat dilakukan saat mengikuti tender yang bagus antara lain:
1. Harus
mengetahui dan menyelidiki harga peserta tender lainya yang menjadi pesaing
kita dalam memenangkan lelang proyek
2. Mengurangi
harga penawaran dengan cara membuat metode kerja yang cocok untuk digunakan,
efisien serta efektif sehingga didapatkan harga`penawaran yang lebih murah
namun tetap menghasilkan pekerjaan dengan kualitas maksimal.t
3. Mencari
dan menjalin hubungan baik dengan penyedia atau supplier material serta
peralatan kerja yang baik dan professional dibidangnya sehingga didapatkan
produk dengan harga murah dan berkualitas.
4. Mencari,
merangkul dan mempunyai tenaga kerja professional untuk estimator perkiraan
harga tender dan tenag kerja yang bagus untuk melaksanakan proyek, berbagai
upaya harus dilakukan sehingga semua tenaga kerja dapat bekerja dengan semangat
dan maksimal.
5. Menghitung
dan mengatur cash flow proyek sedemikian rupa dengan berbagai tips dan inovasi
yang mungkin dilakukan sehingga biaya-biaya yang timbul dapat diminimalisasi,
pekerjaan dapat berjalan lancar serta target laba dapat tercapai.
6. Mempunyai
pengalaman yang cukup sehingga dapat menghitung harga tender dengan biaya
sebesar mungkin namun masih dalam batas kewajaran, harga tidak melebihi
perkiraan harga pemilik proyek serta harga tender yang diajukan adalah termurah
dari seluruh peserta tender proyek.
7. Perhitungan
harga juga harus dilakukan antisipasi perubahan biaya proyek selama periode
tertentu selama pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan sehingga tidak
terpengaruh dengan berbagai kondisi yang mungkin terjadi seperti krisis moneter
atau gejolak politik.
8. Dan
berbagai tips tender lainya yang dapat dilakukan sebagai strategi untuk
memenangkan tender proyek
Dengan
beberapa strategi tersebut maka bisa dilakukan perhitungan harga tender yang
baik untuk memenngkan lelang, selamat berinivasi dan kreatif untuk menjadi yang
terbaik sehingga dapat memenangkan tender proyek.
·
Tender
Tender adalah tawaran untuk mengajukan harga,
memborong pekerjaan, atau menyediakan barang yang diberikan oleh perusahaan
swasta besar atau pemerintah kepada perusahaan-perusahaan lain.
Mengikuti tender adalah salah satu
cara untuk mendapatkan kontrak bisnis dalam skala besar atau memperluas usaha
Anda. Banyak perusahaan yang secara teratur menyelenggarakan tender. Beberapa
instansi pemerintah kini bahkan memuat semua tender dan investasi pemerintah di
media cetak agar siapapun dapat mengikutinya.
Proses tender adalah proses yang penuh
persaingan sehingga amatlah penting bagi Anda untuk mencantumkan penawaran yang
kompetitif di dalam proposal Anda. Mengajukan penawaran melaluui tender tidak
memberikan jaminan keberhasilan dalam bentuk apapun. Yang penting persiapkanlah
dengan matang proposal Anda.
Ada
beberapa hal yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan jika ingin mendapatkan
proyek IT dengan mudah. Suatu lembaga/instansi tentunya mereka menginginkan
proyek mereka ingin cepat selesai dan sesuai dengan yang diharapkan dan tentu
saja lembaga/instansi tersebut hanya mempercayakan proyek yang mereka ingikan
ke badan atau perusahaan yang sudah diakui secara hukum atau legalitasnya.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
1. Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk
TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk
badan hukum bukan perorangan.
2.
Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti
nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat
keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan
dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau
LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.
Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang
harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam
pengajuan tender.
5.
Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan,
melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi
pemenang tender.
6. Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.
Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam
peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi
pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena
itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi
pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.
Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender,
mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau
menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak
baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan
kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9. Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai
dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu
kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Daftar Pustaka:
https://www.gamatechno.com/news/news?start=144
https://dzakirmomo.wordpress.com/2013/11/09/contoh-dokumen-legal-aspek-pada-suatu-perusahaan-dan-cara-mendapatkan-proyek-melalui-tender/
http://gloryatness.blogspot.co.id/2016/11/contoh-dokumen-legal-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar